Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Negara Sabtu, 30/01/2021 | 10:23
Wiku Adisasmito
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien Covid-19 yang datang, menyusul laporan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.
“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara atau pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (29/01/2021).
Untuk itu Satgas mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan Pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” Wiku menekankan.
Menurut Wiku, Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Masyarakat yang mengalaminya diminta segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas setempat.
Dalam keterangan persnya, Wiku juga menyampaikan anjuran Satgas agar para tenaga kesehatan berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19, karena tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi di Indonesia.
Wiku mengatakan, berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya.**/ril