Seorang WNA di Kota Padang Cabuli Bocah Perempuan yang Sedang Jaga Toko Pakaian Selasa, 21/12/2021 | 07:18
Pelaku
BNEWS - Seorang pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan ditangkap aparat kepolisian kota Padang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AH melakukan aksi bejatnya di salah satu toko pakaian yang dijaga korban yang masih berusia 13 tahun.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, pelaku melecehkan korban dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban ke dinding. Setelah itu mencium dan meraba bagian tubuh korban.
“Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapa-siapa soal kejadian tersebut,” ujar Satake, Senin (20/12/2021).
Menurut Satake, saat ini pelaku telah diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar. Begitu juga dengan korban dan saksi-saksi lainnya.
Atas perbuatannya ini pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**/syf