Dua Anak Gugat Ibu Kandung Karena Uang Ganti Rugi Jalan Tol Senin, 29/11/2021 | 08:06
Ibu yang diigugat anak kandung
BNEWS - Sri Surantini digugat dua anak kandungnya ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali terkait pembagian tanah warisan yang terkena pembangunan jalan tol Solo - Yogyakarta. Selain menggugat sang ibu, Rini Sawestri (54) dan Indri Aliyanto (46) juga menggugat beberapa saudaranya yang menerima warisan tersebut.
Saat ini, proses persidangan sudah berjalan pada tahap pembuktian, karena mediasi yang diupayakan oleh hakim terhadap ibu dan anak tidak membuahkan hasil.
Salah satu saudara yang digugat, Aris mengatakan kedua saudaranya melayangkan gugatan lantaran warisan yang mereka terima tidak terkena proyek jalan tol itu. Sedangkan warisan yang diterima saudara yang lain terkena proyek sehingga memperoleh uang ganti rugi dari pemerintah. Padahal tanah warisan tersebut telah dibagi sang ibu pada tahun 2012 silam.
"Para tergugat itu juga sudah dapat, tapi bagian mereka tidak terkena pembangunan jalan tol)," kata Aris.
Semula, para tergugat juga sudah menerima pembagian tersebut. Namun sikap mereka berubah saat mendengar kabar bagian warisan saudaranya yang lain terkena proyek jalan tol.
Menurut Aris, keluarga mereka sudah sempat bertemu dan bersedia memberikan bantuan untuk membantu perekonomian para tergugat. Namun hal itu tidak diterima oleh kedua saudaranya yang tetap memilih mengajukan gugatan ke pengadilan.
Terpisah, Salah satu penggugat, Rini Sawestri membantah anggapan bahwa gugatan itu dilayangkan lantaran iri terhadap bagian warisan saudaranya yang terkena proyek jalan tol. Dia mengaku terpaksa melayangkan gugatan kepada ibu dan saudaranya karena tidak diajak musyawarah saat pembagian hibah warisan.
"Ini bukan berarti anak kandung melaporkan ibu. Kita di sini hanya ingin membatalkan hibah warisan karena tidak sesuai (aturan)," katanya.**/ara