Buron 7 Tahun, Pembunuh Marlina Dibekuk Sat Reskrim Polres Pandeglang Jumat, 29/01/2021 | 18:38
PANDEGLANG - Polres Pandeglang berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap Marlina (19) yang terjadi pada Rabu (03/7/2013) lalu di Perkebunan Kelapa Sawit Blok Pasir Manglid, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Picung, Pandeglang.
Pelaku pembunuhan berinisial DM ditangkap Tim Resmob Polres Pandeglang pada Kamis (28/1/2021) sekira jam 20.30 WIB di rumah tersangka di Kp Calembo RT/ RW.001/001, Ds Mekarjaya, Cileles, Lebak.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, kepada awak media menyampaikan bahwa kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2013 dan setelah sempat buron akhirnya tersangka dapat ditangkap.
Edy menjelaskan, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pandeglang karena Berkas Perkara kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka DM sudah Lengkap (P21).
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Edy.**/ril