Nyambi Jual Sabu, Oknum Guru PNS di Seberida Inhu Ditangkap Polisi Jumat, 29/01/2021 | 11:53
INHU - Seorang oknum guru SD di Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), nyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap pihak berwajib.
Oknum dengan inisial ART (44) ini merupakan guru disalah satu SD di Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida. Dia ditangkap bersama seorang temannya, AMS (41) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (29/1/2021) membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Seberida, dengan tersangka salah seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang temannya.
"Total barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,12 gram," kata Misran.
Menurut Misran, pengungkapan kasus narkoba yang dilakoni guru ini berawal ketika Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.
Atas informasi itu, tim Polres Inhu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Inhu, Iptu Aris Ganadi melakukan penyelidikan.Ternyata benar. Hanya beberapa jam saja, proses penyelidikan membuahkan hasil.
Satres Narkoba berhasil mengamankan ART dan temannya AMS disalah satu rumah makan Ampera di Blok A Desa Titian Resak.
Ditemukan gulungan tisu diatas meja, ketika dibuka, ada lagi bungkusan plastik warna hitam, ternyata didalam bungkusan plastik hitam itu tersimpan dua paket sabu-sabu siap edar.
Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual kembali dan selama ini tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.
"Kedua tersangka dan barang bukti sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Inhu, sedangkan tersangka lain yang berstatus DPO sedang diburu," tutup Misran.**/ril