Polisi Datang Warga Tapung Ini Malah Loncat Jendela, Rupanya Kurir Narkoba Kamis, 18/11/2021 | 07:55
Dua Pelaku Narkoba Warga Tapung Kampar
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap dua orang pelaku narkoba di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan kasus pencurian.
Adalah NS (32) dan MU (36), keduanya warga Desa Petapahan Jaya, dari mereka polisi menemukan 11 paket narkoba jenis shabu, terbungkus plastik bening seberat 2.4 gram, 1 unit timbangan digital dan sebuah bong.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (15/11/2021) pagi saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan terhadap perkara Curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Desa Petapahan Jaya tersebut.
Tim dari Polsek Tapung ini kemudian singgah disalahsatu rumah. Tiba-tiba saja pemilik rumah melompat dari jendela, hendak lari. Tentu saja anggota aparat langsung bergerak dan mengamankan orang tersebut yaitu NS
Saat digeledah ditemukan padanya 6 paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka NS ini, petugas menemukan sebuah timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Saat diinterogasi, NS mengatakan bahwa barang tersebut didapatnya dari MU yang juga warga desa yang sama. Tim pun berhasil mengamankan MU saat berada di areal kebun sawit Sp. II Kecamatan Tapung Hulu. Dari tersangka MU ini ditemukan barang bukti 5 peket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas sandang yang dibawanya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi Rabu (17/11/2021) membenarkan penangkapan dua orang pelaku narkoba ini dan dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif methamphetamine.
"Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," kata Kapolsek. **/dai