Hanya Pacaran Via HP, Wanita Baya Warga Kampar Tertipu Rp 29 Juta Selasa, 16/11/2021 | 17:58
Tersangka Penipuan
BNEWS - Seorang pria warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ditangkap aparat kepolisian, karena telah menipu seorang wanita tetangganya sendiri. Modus pelaku yang mengaku bernama Roy lalu
mengajak pacaran lewat HP, k minta kirimi uang berkali-kali kemudian minta dikirimi uang, mencapai Rp 29 juta lebih.
Pelaku HS alias TY (38) ditangkap pada Senin sore (15/11/2021), setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik terkait tindak pidana tersebut.
Kejadian ini bermula pada bulan Juli 2021 lalu, saat itu korban sekaligus pelapor, J (56) ditelpon oleh seorang pria yang mengaku bernama Roy. Lalu Roy mengajak pacaran. Namun hanya pacaran lewat telpon tanpa pernah ketemu secara langsung.
Selanjutnya pelaku membujuk J untuk mengirimkan uang dengan berbagai alasan. Namun setiap pelapor mengajak ketemu, pelaku selalu menolak dengan berbagai alasan.
J baru menyadari bahwa pelaku yang mengaku bernama Roy tersebut, ternyata adalah tetangganya sendiri yaitu HS alias TY, setelah HP pelapor dicek oleh anaknya Edi tanpa sepengetahuan ibunya.
Anaknya Edi kemudian mengetahui kalau teman dekat ibunya di HP yang mengaku sebagai Roy, adalah tetangga mereka yaitu HS alias TY. Saat anak korban menanyakan perihal tersebut kepada pelaku, dia mengakui perbuatannya.
Sebelum melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian, telah ada upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak namun tidak tercapai kesepakatan, hingga kemudian masalah ini dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Tim penyidik kemudian mengumpulkan bukti-bukti berupa print out transaksi pengiriman uang dan HP J yang digunakan sebagai alat berkomunikasi dengan terlapor.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan dilakukan gelar perkara, lalu tim penyidik menetapkan HS alias TY sebagai tersangka, menangkap dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid membenarkan kejadian tersebut. Disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai