BNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka, MYS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RH, Tim Leader Management Konstruksi (MK), dalam dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang.
Mereka dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 8 Miliar lebih tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MYS dan RH telah diperiksa sebagai saksi.
"Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, untuk 20 hari ke depan," kata Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, Jumat (12/11/2021).
Menurut Tri Joko, proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2019. Sementara penahanan keduanya untuk mempermudah proses penyidikan.
"Penahan keduanya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," kata Tri Joko.
Menurut Tri Joko, pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran sebesar Rp46.662.000.000.
Pembangunan proyek ini dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen, selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
"Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Kedua tersangka, diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Tri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan dan beberapa item lagi yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.**/dai