KKP Tangkap Tiga Kapal Pencuri Ikan di Selat Malaka Rabu, 27/01/2021 | 10:00
PEKANBARU - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP-KKP) menangkap tiga kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan nasional Selat Malaka.
Dua kapal ikan asing ilegal ini berbendera Malaysia. Satu kapal ikan berbendera Indonesia. Sebelum tertangkap, salah satu kapal berbendera Malaysia tersebut bahkan terlibat kejar-kejaran cukup menegangkan dengan tim KKP.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar menyatakan, jajarannya akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing.
"Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing," sebut Antam, melalui keterangan pers.
Antam menuturkan bahwa 2 kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka tersebut adalah, KM JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu dan berhasil dilumpuhkan oleh kapal pengawas perikanan HIU 03, dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji.
Kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing.
"Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar-kejaran," kata Antam.
Menurut Antam, bersama dua kapal tersebut, ada 7 orang awak kapal masing-masing 3 orang warga negara Malaysia dan 4 orang warga negara Myanmar. Kedua kapal tersebut di ad hoc di dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.
Selain kedua kapal ikan asing ilegal tersebut, Antam juga mengkonfirmasi bahwa jajaran KKP berhasil melakukan penangkapan 1 kapal berbendera Indonesia KM BAROENA, oleh kapal pengawas perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, Nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.
“Semua kapal tersebut akan Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas Antam.***/mcr