Polisi Bongkar Perdagangan Obat dan Kosmetik Palsu di Pekanbaru Selasa, 26/01/2021 | 20:40
PEKANBARU - Perdagangan obat dan kosmetik ilegal di Pekanbaru berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Puluhan jenis obat dan kosmetik disita dan satu orang pelaku ditangkap.
Menurut Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, operasi penggrebekan ini dilakukan pada Selasa (19/01/lalu) lalu.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya usaha jual beli obat dan kosmetik yang tak dilengkapi dengan surat izin dari pemerintah.
"Usaha ini beroperasi disalah satu rumah milik pelaku TB yang berlokasi di Perumahan Grand Mutiara, jalan Mutiara, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru," kata Andri.
Menurut Andri, pelaku mengedarkan barang ilegal itu secara online, yakni melalui aplikasi Shopee. Sementara, untuk membongkar tindakan melawan hukum ini, pihaknya melakukan undercover buy dengan cara memesan produk kosmetik tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa (19/01/2021) petugas bertemu dengan kurir pengantar jasa skspedisi J&T yang mengantarkan kosmetik dan obat dari pelaku. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap kosmetik itu dan diketahui tidak dilengkapi dengan izin edar dari Balai POM.
"Kita langsung melakukan pendalaman dan melakukan penggrebekan ke rumah Pelaku. Benar saja kita temukan ada 27 jenis obat dan kosmetik yang diperjual belikan oleh pelaku," ujar Andri.
Menurut Andri, pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 1,5 milyar.***