Pemko Pekanbaru Berencana Pungut Retribusi Pedagang Kaki Lima Selasa, 26/10/2021 | 03:54
BNEWS - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memungutan retribusi dari pedagang kaki lima (PKL), dengan tujuan melakukan penataan terhadap PKL di jalan-jalan.
Menurut Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, sampai kini Pemko belum memulai penyusunan peraturan daerah (Perda) atau regulasi sebagai payung hukum kebijakan tersebut, karena penerapan kebijakan itu butuh persiapan matang.
Wali Kota Pekanbaru, Senin (25/10/2021), menjelaskan, rencana penarikan retribusi ini direncanakan untuk memfasilitasi PKL dan dalam penataan tersebut ada kontribusi yang perlu diberikan.
" Jadi kalaupun ada retribusi bukan menambah PAD, tapi untuk penataan yang lebih baik," jelasnya.
Wako juga menjelaskan, hal ini sudah dibahas awal tahun lalu oleh Asisten II Pemko Pekanbaru, El Syabrina, bersama Disperindag, serta camat se-Pekanbaru.
Saat ini jumlah PKL semakin menjamur, terutama pedagang kuliner malam. Sementara, para PKL selama ini harus membayar kepada oknum yang melakukan pungutan liar.
Wako juga mengatakan, Pemko membahas banyak hal terkait lokasi, dan teknis pengamanan, masalah sampah dan pengelolaan aset yang akan berkaitan dengan penempatan PKL tersebut. Pemko juga akan segera menggelar rapat bersama camat dan pihak terkait, untuk mematangkan persiapan.**/zi