Bupati: Pemkab Kampar Komit Terhadap Jaminan Sosial Non ASN Selasa, 12/10/2021 | 22:34
BNEWS - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, membuka secara resmi Forum Grup Diskusi (FGD) manfaat perlindungan Tenaga Kerja bagi Non Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kampar, yang ditaja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Selasa (12/10/2021).
Hadir dalam acara FGD ini diantaranya Direktur Wilayah Kanwil Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda, Kepala Kantor Cabang Pekanbaru Anwar Hidayat, Kepala Kantor Kampar, serta Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, beserta penerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain membuka FGD Manfaat perlindungan Ketenagakerjaan, Bupati Kampar juga menyerahkan secara simbolis santunan diantaranya kepada Diki Yoga Pratama, putera Almarhum Kiki Kumala Sari menerima santunan beasiswa sebesar Rp. 79.500.000.
Penyerahan santunan untuk ahli waris Andrew Lisa Putera, Zalfran Deswan Alfarizi sebesar Rp 42.000.000, dan penyerahan untuk ahli waris almarhum Kiki Kumala Sari sebesar Rp42 juta juga.
Dalam arahannya Bupati Kampar menyampaikan bahwa Jaminan Sosial Tenaga Kerja sangat penting, Pemerintah Daerah Kampar sangat mendukung adanya jaminan sosial yang berguna untuk memberikan kenyamanan bagi tenaga kerja non ASN di Kabupaten Kampar.
Selain itu dirinya memandang pentingnya Diskusi ini, karena melalui Forum Diskusi ini semua bersama-sama mengerti dan paham akan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua OPD nantinya bisa mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka memberikan jaminan perlindungan bagi Pegawai Pemerintah Non ASN, yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar, serta mitra ataupun pemangku kepentingan yang terkait dengan OPD masing-masing," kata Catur.
Menurut Bupati Kampar, Pemerintah Daerah bersama dengan BPJS komit terhadap adanya Jaminan hari tua dan kematian untuk Non pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) serta beasiswa untuk anak sampai ke tingkat pendidikan ke universitas.
Sementara Direktur Wilayah Kanwil Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan permendagri Nomor 27 tahun 2021, bahwa Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
"Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan program strategis nasional yang pelaksanaannya merupakan tanggung jawab negara," katanya.
Selain itu, manfaat BPJS adalah sebagai bentuk kepedulian Kabupaten Kampar terhadap perlindungan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Karena itu semua wajib berkomitmen melindungi seluruh Pegawai Pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan **/dai