Iklan Rokok Tayang di Videotron Depan Gedung Kejati Riau, Wako Pekanbaru Disomasi Jumat, 22/01/2021 | 20:45
PEKANBARU - Videotron yang berada di halaman gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menayangkan iklan rokok. Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT disomasi Komunitas Masyarakat Tidak Merokok.
‘’Atas nama klien kami, tadi sudah kami layangkan surat somasi kepada Walikota Pekanbaru, agar videotron yang berada di halaman Kejaksaan Tinggi Riau dibongkar,’’ ujar Supriadi Bone, SH, C.L.A, kuasa hukum Komunitas Masyarakat Tidak Merokok.
Dalam surat somasi tertanggal 22 Januari 2021, advokat dari Kantor Hukum Supriadi Bone, SH, C.L.A. & Group itu lantas menjelaskan kenapa kliennya bernama Rinaldi, mensomasi Walikota Pekanbaru.
"Berdasarkan keterangan klien kami bahwa temuan di lapangan, masih terdapat iklan rokok berupa videotron di jalan protokol Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, tepatnya di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Riau," kata Supriadi.
Kemudian, iklan rokok yang tayang di videotron Kejati Riau banyak dikeluhkan masyarakat khususnya pengendara sepeda motor yang melintas, karena efek cahaya sangat mengganggu pandangan pengendara.
"Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 805/DPD/XII/2015 yang menindaklanjuti Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kawasan Bebas Iklan Rokok, ada lima ruas jalan di Kota Pekanbaru yang harus bebas dari iklan rokok: Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, dan Jalan Jenderal Sudirman," kata Supriadi.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kata Supriadi, jika tidak ingin menimbulkan akibat hukum lain dalam permasalahan ini, Walikota Pekanbaru diminta segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penertiban terhadap iklan rokok di videotron Kejati Riau.
‘’Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam terhitung dari surat diterima hari ini somasi ini tidak diindahkan, klien kami akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, dan melaporkan permasalahan ini kepada institusi yang berwenang,’’ pungkas Supriadi Bone.***/ril