Istri Isolasi Covid-19, Mantan Anggota DPRD NTB Malah Cabuli Anak Kandung Jumat, 22/01/2021 | 09:48
NTB - Bejat betul laku AA (65), mantan anggota DPRD Provinsi NTB, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, saat sang istri menjalani isolasi karena Covid-19.
Atas perbuatannya, kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi di Mataram, Jumat (22/1/2021), AA akan dihukum berat dengan pasal berlapis.
"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolres.
Dia menjelaskan, ancaman hukuman tersebut sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," tambah Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dilansir dari Antara.
Tersangka AA saat ini diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia ditahan terhitung setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (20/1/2021).
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Korban ke Polresta Mataram pada Senin (18/1/2021) melaporkan bapak kandungnya, setelah mendapat perlakuan tidak senonoh.
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.***