Siramkan Air Keras ke Sepasang Kekasih, Enam Pelaku Ditangkap Polisi Rabu, 20/01/2021 | 19:25
PEKANBARU - Enam pelaku penganiayaan berat dengan penyiraman air keras terhadap sepasang kekasih, ditangkap Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru. Kajdiananya saat korban melintas di Jalan Tamtama Kelurahan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Keenam Tersangka tersebut berinisial JS (28), warga Jalan Riau Baru Kota Pekanbaru, selaku eksekutor.
ED (26), warga Jalan Karya Indah Kota Pekanbaru, sebagai joki pengendara sepeda motor yang membonceng tersangka JS. TSC (19).
Kemudian FRGS (51), warga Jalan Riau Baru Kelurahan Air Hitam Kota Pekanbaru, yang berperan membuntuti perjalanan korban dengan dibonceng oleh tersangka TSC.
Dua tersangka lainnya turut diamankan bersama tersangka berinisial APS (21) dan Edi (31).
Menurut Kasat Reskrim Polresyas Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (20/1/2021),
Keenam tersangka nekat melakukan penyiraman air keras terhadap korban HP alias Egi (26) dan IS alias Indah (26).
"Kedua korban dipepet tersangka JS bersama tersangka ED dengan mengendarai sepeda motor saat korban melintas di Jalan Tamtama Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru pada Rabu (13/1/2021), sekira pukul 20.30 wib malam dan menyiramkan air keras kepada korban dan langsung pergi meninggalkan korban di TKP," kata Kasatreskrim.
Korban berupaya meminta tolong kepada warga setempat dan pengendara yang melintas di TKP dan segera menghubungi keluarga korban. Korban dibawa ke rumah sakit terdekat.
Selanjutnya, abang korban bernama Yunaldi (38), melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Pekanbaru, Rabu (13/01/2021).
Mendapat laporan tersebut Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan proses penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta kesaksian dari saksi-saksi serta mendatangi korban saat berada di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka penyiraman air keras sedang berada di Hotel Emerald Pekanbaru dan tim melakukan penggerebekan di kamar 220, dan ditemukan empat tersangka, yakni tersangka JS alias Justin, TSC alias Candra, FRGS alias Fajar dan APS alias Ari," papar Kapolresta.
Dari empat tersangka tersebut, hanya tersangka APS alias Ari, yang tidak terlibat terhadap penyiraman air keras tersebut. Selanjutnya dilakukan pengembangan, guna mendapatkan tersangka maupun barang bukti lainnya.
Tidak lama kemudian tersangka EP alias Pardede berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam merah yang digunakan untuk melaksanakan aksinya.
"Tim segera menuju ke rumah EM alias Edi terduga yang mengetahui identitas orang penyuruh melakukan tindak pidana tersebut dan berhasil diamankan," ucap Kapolresta.
Kemudian tim langsung menuju ke rumah salah satu tersangka JS guna mengamankan barang bukti jaket maupun helm yang digunakan oleh tersangka JS dan EP disaat melaksanakan aksinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan atas perbuatan tidak pidana penganiayaan berat yang dilakukan para tersangka adalah satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Merah yang digunakan tersangka TSC dan FRGS di dalam melaksanakan aksinya.
"Terkait kasus ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yang diduga otak pelaku penganiyaan berat yang diketahui berinisial RU. Dimana RU menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiyaan, karena sakit hati terhadap korban yang memviralkan aksi demo yang dilakukan RU-DPO," ungkap Kasat Reskrim.
Terhadap para tersangka akan diterapkan pasal 355 KUHP atau 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, karena kata Kapolresta, perbuatan para tersangka merupakan tindakan penganiayaan berat dan sadis, sehingga mengakibatkan korban luka berat.**/ril