102 Desa di Kampar akan Lakukan Pilkades Serentak November 2021. Kamis, 09/09/2021 | 14:58
BNEWS - Berakhirnya masa jabatan 102 Kepala Desa dari 242 Desa di Kabupaten Kampar Tahun 2021, maka dijadwalkan tanggal 17 November 2021 Kabupaten Kampar akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, saat memimpin rapat pembentukan panitia Pilkades serentak dan bergelombang, di ruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, Kamis (9/9/2021).
Sesuai Permendagri tentang Pilkades ditengah pandemi Covid-19, maka Bupati Kampar meminta kepada panitia agar dalam menyusun kepanitiaan dan dan pelaksanaannya nanti, agar betul-betul dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai protokol kesehatan.
Catur yang didampingi Ketua DPRD Kampar M Faisal, menegaskan, bahwa dalam pilkades serentak nantinya tidak terjadi sangketa pilkades, seperti terjadi pada pilkades di Desa Bukit Melintang yang diindikasi kecurangan dari panitia sendiri.
"Untuk itu, mulai saat ini panitia harus benar-benar mengkoodinir, siapa dan berapa orang setiap desa yang akan mencalon dan berapa panitianya termasuk Forkopimcam," kata Catur.
Karen masih Pandemi Covid-19, Catur juga mengingatkan bahwa tidak ada kampanye terbuka atau melaksanakan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan.
Sementara itu Sekda Kampar, Yusri, menambahkan, bahwa sesuai aturannya, pelaksanaan pilkades selama 6 tahun boleh 2 tahap dengan 6 gelombang. Sementara Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki pilkades tahap kedua gelombang pertama tahun 2021.
Sementara untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2023 sebanyak 86 Desa dan Gelombang III pada tahun 2025 sebanyak 54 Desa.
"Adapun aturan yang akan dilakukan panitia pilkades nantinya selama pandemi Covid-19 dengan mamatuhi protokol kesehatan dan setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang DPT.**/dai