Rumah Diduduki, Sawit Dicuri, Kelompok Tani di Tapung Hilir Minta Perlindungan Kapolda Riau Sabtu, 28/08/2021 | 11:56
Beginilah kini Anggota Kelompok Tani Cinta Damai
BNEWS - Tiba-tiba saja, sekelompok orang datang menduduki rumah para petani, merampok buah sawit mereka, bahkan mengancam akan membunuh mereka. Apa yang bisa dilakukan para petani ini selain menghindar? Hidup dan kehidupan mereka telah dirampas.
Perut keluarga terancam tak makan, anak-anak terancam putus sekolah, karena sumber hidup mereka betul yang dirampas. Masa depan mereka tetiba, suram, kelam.
Inilah derita anggota Kelompok Tani "Cinta Damai" yang juga pemilik kebun kelapa sawit di RT 003/RW 002, Dusun IV Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kegaduhan ini berawal saat kedatangan sekelompok orang pada tanggal 8 Maret 2021 lalu dan mengakui bahwa lahan petani tersebut milik Manumpak Saing.
Lalu seenaknya orang-orang yang diduga bayaran ini mengusir petani dari rumah dan kebunnya. Menguasai rumah dan lahan pekarangan yang sudah 24 tahun digarap para petani.
Para petani lalu membuat laporan ke Polsek Tapung pada tanggal 11 Maret 2021. Tapi anggota kelompok tani Cinta damai ini belum mendapatkan haknya. Sampai akhirnya mereka pun memakai jasa penasehat hukum untuk memperjuangkan nasibnya
"Dari pengembangan laporan kelompok tani, ditemukan fakta baru, bahwa Manumpak Saing juga memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah No. 141/SKJ/TH/IV/2506/21 tanggal 17 April 2006, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Tarmizi," kata Freddy Simanjuntak SH, MH & Rekan, kuasa hukum para petani.
Karena ada fakta baru tersebut, kelompok tani Cinta Damai kembali membuat laporan polisi ke Mapolsek Tapung Hilir pada tanggal 23 Juni 2021 lalu.
"Terhadap kedua laporan klien kami tersebut hingga kini belum ada tindak lanjut," tutur Freddy.
Padahal kata Freddy, lahan petani ini jelas kepemilikannya yang secara legalitas mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tahun 1997, atas nama masing-masing anggota kelompok tani. Lahan tersebut bersumber dari Tanah Persukuan Peliang Desa Sekijang kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar.
Dikatakan Freddy, tanah ulayat di kenegerian kabupaten Kampar ini memiliki latar belakang sejarah yang kuat dan melekat pada kehidupan masyarakat adatnya secara turun temurun dari zaman ke zaman.
"Demikian pula penguasaan bidang tanah, terbagi berdasarkan wilayah persukuan yang dipimpin ninik mamak. Nah untuk jelasnya kepemilikan tanah kelompok tani "Cinta Damai" diperoleh secara sah dari alas hak yang jelas, yakni bahagian dari Tanah Persukuan Peliang yang berada di Desa Sekijang, kecamatan Tapung Hilir, kabupaten Kampar," ujar Freddy.
Saat ini para petani hanya bisa menyaksikan sekelompok orang yang diduga sengaja didatangkan oleh pihak Manumpak Saing, memanen buah sawit di lahan milik Koptan Cinta Damai.
"Ini nyata-nyata aksi pencurian buah sawit secara terang-terangan, namun tampaknya penegak hukum di sini tidak bergeming untuk melindungi hak klien kami," ujar Freddy.
Kelompok ini juga secara terang-terangan megancam "bunuh" petani yang berani masuk ke kebun mereka sendiri dan olek kelompok ini dipasangi plank bahwa lahan tersebut milik Manumpak Saing.
Sehubungan aksi brutal tersebut, masyarakat kembali membuat laporan polisi secara resmi ke Polres Kampar pada Kamis 26 Agustus 2021 kemarin.
"Tak ubahnya hukum rimba, mereka terang-terangan mencuri buah sawit, namun tak ada penegak hukum yang berani mendekat. Jika terus dibiarkan, akan berpotensi menimbulkan konflik yang berujung bentrok, tentu yang sangat dikhawatirkan korban akan berjatuhan," ungkap penasehat hukum.
"Selaku kuasa hukum Kelompok Tani Cinta Damai yang juga masyarakat pemilik kebun kelapa sawit yang berada di RT.003/RW.002, Dusun IV Desa Sekijang, kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar, provinsi Riau, bersama ini kami meminta perlindungan hukum atas klien kami yang hak-haknya dirampas secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga bayaran dan sengaja didatangkan untuk menciptakan kerusuhan," kata Freddy.
Freddy berharap menemukan keadilan bagi kliennya atas sengketa lahan yang sudah menjadi hak milik yang sah dari kliennya sejak 24 tahun silam itu.
"Guna melindungi hak-hak klien kami, dan untuk menghindari pertikaian yang berujung anarkis, dengan segala kerendahan hati, selaku penasehat hukum kelompok tani "Cinta Damai" kami memohon kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan sedikit perhatian terhadap kebrutalan orang-orang yang diduga kuat 'bayaran' yang sengaja didatangkan Manumpak Saing untuk menguasai lahan kelompok tani Cinta Damai dengan cara preman," pungkas Freddy.**/zi