Masyarakat Kampar Mulai Manfaatkan Pemotongan Denda Pajak Kendaraan. Rabu, 11/08/2021 | 20:25
BNEWS - Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan aturan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2021. Regulasi ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini berlaku tiga bulan. Untuk warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021.
Ka up Samsat Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, H.Yusri, di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. (Samsat) UP Tapung, Rabu (11/08/2021), mengimbau masyarakat Kampar agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.
“Program penghapusan denda pajak ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi tahun depan,” ujar Yusri lagi.
Sementara itu Sayugi yang juga Kepala Desa Kota Bangun menyatakan bahwa kemudahan ini telah dapat di nikmati.
"Atas nama masyarakat kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, ini sangat membantu masyarakat terutama disaat Pendemi ini," kata Sayugi.**)rus