10 Orang Pelaku Tambang Liar dan Pembalakan Ditangkap Polda Sumbar Selasa, 08/12/2020 | 17:55
PADANG - Aktivitas penambang liar dan pembalak masih marak di beberapa daerah di Sumatera Barat. Aktivitas tersebut sudah berlangsung lama, namun baru kali kini pelakunya berhasil ditangkap aparat.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap 10 pelaku tambang ilegal dan pembalakan liar tersebut, berlokasi di tiga daerah yakni Kabupaten Dharmasraya, Pasaman Barat, dan Solok Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu saat jumpa pers di Padang, Selasa (8/12/2020) mengatakan, untuk kasus pembalakan liar di Kabupaten Dharmasraya petugas mengamankan dua pelaku YIS (28) dan M (42) warga Jorong Silago, Nagari Silago, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka ditangkap di simpang empat PT BRM, Nagari IV Koto, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya. Dari tersangka YIS petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit truk bernomor polisi BH 8323 MF saat membawa kayu jenis meranti sebanyak 1,7 meter kubik.
Kemudian dari tersangka M disita barang bukti satu unit colt diesel bernomor polisi BA 8858 QQ yang bermuatan kayu bulat.
Pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara itu di Kabupaten Pasaman Barat dengan kasus penambangan pasir tanpa izin menggunakan alat berat petugas menangkan enam orang di dua lokasi. Dua pelaku berinisial MRR (29) dan M (25) ditangkap di aliran Sungai Batang Saman, Jorong Batang Umpai, Kecamatan Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat.
Kemudian empat pelaku berinisial H (61), I (40), S (66) dan E (24) ditangkap di pinggir Muara Sungai Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam kasus yang serupa juga diamankan dua tersangka berinisial SMV (50) dan RPA (32) di aliran Sungai Batang Suliti, Jorong Balun Sawah Tau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.
“Di Pasaman Barat kita sita barang bukti empat unit alat berat dan dua unit mobil pengangkut pasir. Sementara di Solok Selatan barang bukti yang disita berupa satu unit alat berat," kata Bayu.***