PPKM Level IV, Kapolresta Pekanbaru, Cek Pos Penyekatan dan Pusat Perbelanjaan Rabu, 28/07/2021 | 00:10
BNEWS - Kota Pekanbaru saat ini memberlakukan PPKM level 4, dimulai sejak 26 Juli 2021 sampai dengan 02 Agustus 2021. Dilakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan warga.
Menyikapi hal ini Kpolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, bersama Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah serta Jajaran Polresta Pekanbaru, melakukan pengecekan di pos-pos penyekatan jalur keluar masuk kota Pekanbaru, Selasa (27/07/2021).
Pada saat melakukan pengecekan, tampak Nandang bersama Dirlantas Polda Riau ikut serta memeriksa kendaraan yang lewat.
Kombes Nandang menjelaskan, dalam rangka penerapan PPKM level 4 di kota Pekanbaru, maka diberlakukan penyekatan di semua jalur keluar masuk kota Pekanbaru.
"Saat ini, bagi yang ingin melintas perbatasan harus bisa menunjukkan keterangan bebas Covid dan sertifikat Vaksin, kalau itu tidak ada harus putar balik," kata Nandang.
Tampak pada penyekatan di Jl. Yosudarso Kec. Rumbai ada beberapa kendaraan yang harus putar balik, karena bukan warga kota Pekanbaru dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat Vaksin.
"Alhamdulillah, petugas memeriksa secara humanis dan educated, masyarakat yang ingin melintas mau untuk di periksa, dan bagi mereka yang tidak bisa melintas mau untuk putar arah," ungkap Nandang.
Selanjutnya Kapolresta Pekanbaru juga melakukan pengecekan di Pos Penyekatan di Jl. Lintas Timur Simpang Pasir Putih Kec. Kulim. Bagi masyarakat yang ingin melintas dan tidak dapat menunjukkan bukti bebas Covid, mereka dilakukan Swab di tempat.
Selain itu, Nandang juga melakukan pengecekan di pusat perbelanjaan diantaranya Living Word dan Mall SKA, guna memastikan apakah surat edaran Nomor : 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di kota Pekanbaru sudah ditetapkan.
Kombes Pol Nandang menjelaskan, dalam peneperan PPKM level IV untuk tempat-tempat usaha yang bersifat esensial ataupun menjual kebutuhan-kebutuhan pokok diperbolehkan untuk buka dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan dan pukul 20.00 WIB harus sudah tutup.
Khususnya usaha makanan dan minuman hanya bisa melayani dengan sistem Take Away atau bawa pulang. Selain dari pada itu dilarang untuk buka.
"Tadi semua sudah kita cek, Alhamdulillah, pusat-pusat perbelanjaan ini sudah mematuhi aturan-aturan PPKM level IV yang telah ditetapkan oleh pemerintah" katanya.**/sad