Pelaku Karhutla di Hutan Lindung Bukit Suligi Riau, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Jumat, 23/07/2021 | 15:22
Karhutla Bukit Suligi
BNEWS - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di hutan lindung Bukit Suligi, Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provindi Riau, menyebabkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku, setelah diperiksa secara intensif sebagai saksi.
"Status ketiganya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka inisial KA (45), SR (45), dan ED (46)," ujar Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, Jumat (23/7/2021).
Menurut Taufiq, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena menebang dan membakar hutan lindung. Dari keterangan mereka, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku perusak hutan lainnya.
"Kami masih melakukan pengembangan lagi. Penyidik Reskrim akan kembali melakukan olah TKP," kata Taufiq.
Taufiq menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, lokasi kebakaran itu memang statusnya masuk kawasan hutan lindung. Polisi juga menyita barang bukti yang diamankan masih berupa potongan kayu bekas terbakar.
Taufiq belum mau berspekulasi apakah pelaku merambah dan membakar hutan untuk ditanami sawit. Sebab, polisi masih harus mendapat sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan Riau telah berhasil memadamkan api di Hutan Lindung Bukit Suligi tersebut.
Sedikitnya 61 kali Water Bombing (WB) bolak balik untuk memadamkan api yang menghanguskan lebih kurang 100 hektar hutan yang dilindungi tersebut.**/zi/mcr