PEKANBARU - Petugas Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan Upaya penyelundupan 6.594 butir pil ekstasi yang dikirim ke Kecamatan Belawa Wajo, Sulawesi Selatan, lewat jasa ekpedisi J&T.
Barang haram ini terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray pada Kamis (19/11/2020) lalu. Pelaku pengiriman berhasil dibekuk setelah petugas BNNP Riau melakukan penyelidikan tak lama setelah barang haram itu ditemukan.
Menurut Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, Senin (30/11/2020), pelaku adalah DF yang merupakan warga kota Pekanbaru.
"Setelah barang bukti diserahkan kepada kita oleh Petugas Bandara SSK II, kita langsung melakukan penyelidikan," kata Berliando.
Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya berhasil mendapatkan alamat dan ciri-ciri pengirim ribuan butir pil ekstasi tersebut.
Tak menunggu lama pihaknya langsung menangkap pelaku di kediamannya yang berlokasi di jalan Beringin Indah perumahan BSG, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung sekaki Pekanbaru.
"Dari rumah pelaku kita berhasil amankan beberapa barang bukti. Seperti bukti resi Pengiriman Jasa exspedisi J&T atas nama pelaku dan penerima HJ Saripa dengan tujuan Wajo, Belawa. Kemudian ada juga isi dari Electronic Cash Register SR-S500 merk Casio sebagai media dan beberapa barang bukti lainnya," katanya.
Sementara dari keterangan DF, otak pengiriman barang haram itu adalah Imen yang merupakan warga binaan di Lapas Klas II A Pekanbaru. Dimana DF diperintah oleh Imen untuk mengirim barang haram itu ke wilayah Sulsel.
"Dari keterangan itu kita langsung amankan Imen dan kita bawa ke kantor BNNP Riau untuk keterangan lebih lanjut," tuturnya.
Dari tangan Imen, petugas menyita dua unit Handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Untuk mengelabuhi petugas, barang haram itu dimasukkan dalam sebuah Electronic Cash Register (mesin kasir) merk Casio. Dimana terdapat empat jenis pil ekstasi yang berbeda.
Pertama, 1 bungkus berisi pil ekstasi berwarna orange sebanyak 730 butir. Kemudian sebungkus berisi pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 970 butir warna hijau. Lalu sebungkus berisi pil ekstasi berwarna biru sebanyak 2.584 butir. Terakhir sebungkus berisi pil ekstasi berwarna biru sebanyak 2.310 butir.***/mcr