Bupati Kampar Minta TABG Harus Jeli Dalam Pemberian Izin IMB Kamis, 15/07/2021 | 17:47
BNEWS - Tugas TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) adalah memberikan nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional untuk membantu pemerintah daerah, atau Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
"Karena itu TABG yang merupakan tim teknis yang bertugas dalam perencanaan pembangunan harus jeli sebelum suatu bangunan mendapatkan (IMB) Izin Mendirikan Bangunan" kata Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, saat memimpin rapat evaluasi TABG Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di kediaman Bupati Kampar di Desa Sei Lambu Makmur Kecamatan Tapung, Kamis (15/7/2021).
Bupati Kampar menjelaskan, TABG harus lebih aktif dan bekerjasama serta selalu menjalin komunikasi yang baik dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam hal perizinan.
"Tim ahli harus melakukan review untuk mengendalikan bangunan agar sesuai dengan aturan arsitektur kota dan selaras dengan lingkungan. Selain itu tim ini juga harus mampu menguji ketahanan dan kehandalan bangunan gedung," kata Catur.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kampar juga menekankan agar TABG mendata dengan baik seluruh bangunan yang mesti memiliki izin, karena sejauh ini masih banyak bangunan di kabupaten kampar yang belum memiliki izin bangunan termasuk bangunan ruko-ruko.
"Apabila ini bisa berjalan dengan baik, ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Bupati.
Sementara itu Ketua TABG kampar Afdal, menyampaikan bahwa wewenang TABG adalah bangunan gedung tertentu seperti gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus.**/dai