Pemko Padang Panjang Hapus Pajak dan Potong Sewa Kios Pasar Selama PPKM Darurat Rabu, 14/07/2021 | 09:35
Walikota Padang Panjang
BNEWS - Selama pemberlakuan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang menghapus sejumlah pajak dan retribusi serta memotong biaya sewa kios di pasar, untuk meringankan beban warga dan pelaku usaha.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Panjang Winarno mengatakan, kebijakan itu untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.
“Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat,” kata Winarno.
Dilansir akun resmi Kominfo Padang Panjang, Selasa (13/7/2021), kebijakan tersebut tertuang dalam tiga surat keputusan Wali Kota Fadly Amran.
Melalui SK ini diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Winarno mengatakan, dalam SK No. 126 Tahun 2021 diatur penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir, mulai tanggal 12 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021.
Kemudian, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat, memberikan pengurangan 75% untuk masa 1 Juli s/d 31 Agustus 2021, tertuang dalam SK No. 127.
Sementara SK ke 3, SK No. 128 mengatur tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku mulai 12 Juli s/d 12 September 2021.***/syf