Diduga Ilegal, Yayasan Salamba Minta Pemerintah Tertibkan Galian Tanah Uruk di Dumai. Rabu, 07/07/2021 | 16:55
Galian tanah uruk Dumai
BNEWS - Maraknya penggalian dan pengerukan tanah uruk di kota Dumai, meresahkan masyarakat sekitar. Selain itu, aktivitas galian tanah uruk tersebut diduga ilegal, sebab belum ada mengantongi izin.
Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
'Berdasarkan pengamatan dan penelusuran, kami menemukan beberapa lokasi penambangan tanah uruk seperti di Bukit Timah dan Sungai Sembilan dengan skala besar, menggunakan alat berat dan menumbangkan kayu disekitarnya," kata Ir. Ganda Mora. M.Si, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba), Rabu (7/7/2021).
Menurut Ganda, penggalian tanah uruk tanpa izin selain melanggar Undang Undang No 5 tahun 2009 juga melanggar Undang Undang No 32 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu kata Ganda, penggalian tanah uruk juga harus mengantongi izin dari Gubernur Riau. Jika semua aturan tersebut belum dipenuhi atau belum berizin, Pemda Kota Dumai tentu harus menertibkan penggalian tanah uruk tersebut.
"Kegiatan ilegal ini tentu akan merugikan negara dari sektor retribusi daerah dan juga berdampak luas terhadap lingkungan hidup," sebut Ganda Mora.
Lebih lanjut Ganda menyampaikan, Salamba tidak anti dengan pengusaha tanah uruk namun harus taat aturan, agar usaha tersebut dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan harus ramah lingkungan.
Menurut Ganda, pihaknya juga dapat informasi ada perusahaan besar yang menampung bahan galian tersebut.
"Bila itu terjadi kita sangat menyanyangkannya, apalagi jika pemerintah setempat juga seolah membiarkan. Ini perlu dikritisi secara serius, agar penggalian tanah uruk ilegal ini tidak berlanjut," ujar Ganda.
"Kita minta agar pihak terkait memberhentikan sementara galian tersebut, menunggu mendapatkan perizinan yang lengkap," kata Ganda.
Menurut Ganda dalam waktu dekat Yayasan Sahabat Alam Rimba juga akan menyurati Polda Riau, DLHK dan KLHK, untuk menyidik pelanggaran regulasi atas galian tersebut.**/zi