Di Riau, Rokok Ilegal Hasil Sitaan Bea Cukai Dijadikan Pupuk Rabu, 18/11/2020 | 15:32
PEKANBARU - Ampas atau sisa pemusnahan rokok ilegal dijadikan pupuk kompos di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Dirjen) Bea Cukai Riau, Rabu (18/11/2020). Rokok yang harus dimusnahkan itu dipotong menjadi dua dan ditimbun dalam tanah.
Pemusnahan sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Riau, Agung Saptono. Lalu
''Setelah dimusnahkan, 18,3 juta batang rokok ilegal ini akan kita jadikan pupuk kompos,'' sebut Agung.
Menurut Agung, 18,3 juta batang rokok ilegal ini merupakan penemuan dari operasi pasar, toko-toko dan suplayer yang tidak memiliki izin bea cukai.
''Dari 18,3 juta batang rokok ilegal ini ditemukan dalam 52 kali penindakan ke toko-toko, pasar dan para suplayer yang tidak memiliki izin dari Bea Cukai,'' ujar Agung.
Agung menjelaskan, pertama dilakukan di tahun 2017 sebanyak 309 ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek ada 15 kali penindakan. Kemudian, penindakan di tahun 2018 sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dengan 5 penindakan.
Lalu, penindakan tahun 2019 sebanyak 12,7 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dengan 30 kali penindakan. Selanjutnya, penindakan tahun 2020 sebanyak 4 juta batang rokok ilegal dengan berbagai merek dan jenis sebanyak 2 penindakan.
''Atas temuan 18,3 juta batang rokok ilegal ini dari tahun 2017 - 2020, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 13,39 miliar,'' ujarnya.***