Dorong Keterbukaan Informasi, Kominfo Kampar Gelar Rakor dengan OPD Rabu, 30/06/2021 | 19:23
BNEWS - Seluruh layanan publik dituntut memberikan informasi kepada masyarakat. Terhadap fungsi ini, Pemerintah Kabupaten Kampar telah membentuk PPID Utama dan PPID Pembantu.
"Alhamdulilah PPID kita memperoleh nilai terbaik dari Komisi Informasi Riau beberapa tahun terakhir," kata Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang Sumber Daya Layanan Publik Diskominfo Kampar, Salmi Hadi, saat Rapat Koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kampar, Rabu, (30/06/2021).
Salmi Hadi menyatakan, OPD sebagai lembaga publik yang merupakan PPID pembantu dapat mewujudkan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dikatakan Salmi Hadi bahwa Setiap layanan publik ada PPID Pembantu dan berkoordinasi dengan PPID Utama di Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar.
"Disini kita menyatukan pemahaman, visi yang sama, sehingga daftar informasi publik dapat di peroleh dengan muda dan murah oleh publik," katanya.
Pada Rapat teknis ini juga dilakukan pengisian quisener terhadap monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Riau tahun 2021, untuk mengukur tingkat kepatuhan lembaga publik di Kabupaten/Kota se Riau.**/dai