Pemerintah Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Bisa Dipenjara Kamis, 12/11/2020 | 22:11
JAKARTA - Pemerintah kembali membahas soal Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
RUU ini mengatur mengenai sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol. Orang yang mengonsumsi bisa dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta, hal ini tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.
Draf RUU tersebut sudah bisa diunduh di situs resmi DPR.
"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf tersebut.
Di dalam RUU itu minuman beralkohol juga dibagi menjadi golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Bukan hanya memberikan sanksi kepada para peminum, tapi RUU ini juga mengatur ancaman sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol.**