Positif Covid-19 Meningkat, Bupati Kampar Keluarkan SE Penutupan Lokasi Wisata Jumat, 28/05/2021 | 22:37
Yuricho Efril
BNEWS - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kampar, perlu upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebarannya. Karena itu Bupati Catur Sugeng Susanto mengeluarkan Surat Edaran (SE), untuk tindakan preventif.
Surat Edaran bernomor 556/DOK-PP/2021/250 tertanggal 24 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH tersebut terkait penutupan taman rekreasi/wisata dan peniadaan kegiatan - kegiatan pada gedung pertemuan/hotel.
"SE ditujukan kepada pengelola taman rekreasi dan wisata, pengelola gedung dan hotel serta camat se Kabupaten Kampar," kata Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Yuricho Efril, S. ST, usai mengikuti Rapat pemantapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Bangkinang Kota, Jumat (28/05/2021).
Dikatakan Yuricho, Surat Edaran tersebut berisikan 3 poin, yakni, pertama seluruh pelaku usaha taman rekreasi/wisata supaya menutup usaha selama 14 hari mulai tanggal 27 Mei sampai10 juni 2021.
Kedua, menunda dan meniadakan kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan/hotel, tempat umum lainnya yang melaksanakan acara melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan (pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian selama 14 hari terhitung tanggal 27 Mei-10 juni 2021.
Ketiga, pengawasan melekat kebijakan diatas dilakukan oleh tim penegak hukum satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar secara berjenjang baik di Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
"Dalam pelaksanaannya melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yuricho Efril.**/dai