BNEWS - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka penertiban pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bangkinang hari ini, Kamis (27/05/2021).
Operasi yustisi dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamat Salihi, didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Purnama dan beberapa Perwira Polres Kampar.
Ikut hadir Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir Dt. Tandiko, Kasi Penyidik Satpol PP Kampar Dedet Gunawan, Kasi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kampar Irwan Bastian dan TRC BPBD Kampar Arie Riski.
Tim yustisi yang melaksanakan razia prokes ini terdiri dari personel Polres Kampar sebanyak 25 orang, dari Kodim 0313/ KPR sebanyak 4 orang, Satpol PP Kampar 15 orang dan BPBD Kampar 5 orang.
Operasi yustisi ini dipusatkan di Kawasan Plaza Bangkinang, dengan merazia setiap orang yang melintas di jalan Sisingamangaraja maupun yang keluar masuk kawasan Plaza Bangkinang, yang menjadi pusat aktivitas masyarakat Kota Bangkinang.
Bagi masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker, dilakukan pendataan. Kemudian terhadap mereka dilakukan sidang ditempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan perangkat sidang Hakim Ketua Ratna Dewi Dariani dan Panitera Nova Sianturi.
Tim berhasil menjaring 65 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker. Terhadap mereka dilakukan sidang ditempat dengan putusan 39 orang dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan lingkungan Pasar, sementara 26 orang lainnya dikenakan sanksi denda beragam dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 689 ribu.
Terhadap para pelanggar yang telah diberikan sanksi ini juga diminta agar selanjutnya dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan operasi yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan di Kota Bangkinang ini berakhir sekira pukul 11.30 Wib. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Waka Polres Kampar Kompol Rachmad Muchamad Salihi saat dijumpai dilokasi kegiatan menyampaikan, bahwa operasi yustisi ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut disampaikan Waka Polres bahwa operasi yustisi ini akan terus digelar hingga meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.**/dai