Mulai Besok Tempat Hiburan dan Mall di Pekanbaru Harus Ditutup Senin, 10/05/2021 | 14:07
BNEWS - Sesuai surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor 10/SE/2021, tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan mall di Kota Pekanbaru harus tutup selama tiga hari, mulai besok, Selasa (11/5/2021) hingga Jumat (14/5/2021).
Kebijakan ini dibuat Pemerintah Kota (Pemko) untuk mencegah munculnya kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19, karena saat ini Pekanbaru berstatus zona merah. Ada lima point dalam surat edaran tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Satu di antara lima poinnya yakni sejumlah jenis usaha di Kota Pekanbaru tutup sementara terhitung 11 Mei hingga 13 Mei 2021. Usaha yang tutup sementara yakni pusat rekreasi, hiburan umum, kafe, pub, KTV, pusat perbelanjaan dan mall.
Namun, ada pengecualian untuk usaha bahan pokok atau komoditi pangan serta usaha kesehatan. Rumah makan dan restoran selama jadwal tersebut tidak melayani makan di tempat.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, pihaknya akan mengawasi penerapan surat edaran ini bersama aparat gabungan.
"Kita akan lakukan pengawasan, kita sebar ke lokasi yang ditentukan untuk tutup sementara di momen Idul Fitri," kata Iwan.
Iwan menegaskan agar pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan mall bisa menutup sendiri tempat usahanya untuk sementara. Ia tidak ingin aparat gabungan nantinya malah menutup dengan paksa lokasi tersebut.**/zi/mcr