Wali Kota Pekanbaru Tutup Mall dan Tempat Hiburan, Ada Sanksi bagi Pelanggar Kamis, 06/05/2021 | 22:30
BNEWS - Pusat perbelanjaan umum, mall, cafe, tempat wisata dan tempat hiburan di kota Pekanbaru ditutup selama tiga hari, yakni satu hari sebelum lebaran, saat lebaran dan satu hari setelah lebaran.
Keputusan ini diambil karena Pekanbaru secara Nasional masuk zona merah. Ini sebagai upaya pemerintah bersama Forkompinda dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat.
"Ini keputusan pemerintah dan Forkopimda, kita pesankan Buk Camat, Lurah untuk pengawasan di wilayah masing-masing," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Selain itu, hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, Kamis (6/5/2021) di Perkantoran Tenayan Raya. Hasilnya, pelaksanaan Salat Id tidak boleh di masjid dan lapangan.
"Untuk salat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, mushala dan lapangan," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Rapat ini juga dihadiri Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis.
Rapat ini mengevaluasi penanganan Covid-19 di Pekanbaru dan persiapan jelang Idul Fitri 1442 hijriah.
Ada sanksi yang akan diterapkan kepada penyelenggara Salat Id.
"Sanksi ada bagi penyelenggara, apakah panitia, pengurus masjid ini penanggung jawab. Penegakan hukum akan dapat dilakukan," kata Wako.**/zi