Pemkab Kampar Mulai Bayarkan THR ASN, Pertama di Propinsi Riau Rabu, 05/05/2021 | 18:02
Bupati Kampar
BNEWS - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kampar, karena mulai hari ini, Rabu (3/5/2021) mulai dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2021.
Hal ini karena telah ditebitkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021, yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara dan pensiunan.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyatakan, untuk dapat segera menindaklanjuti pembayaran THR kepada penerima, telah diterbitkan Perbup Nomor 8 tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ke 13 yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2021.
Menurut Bupati Kampar, program pemerintah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat, yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi dimasa pendemi covid-19 yang masih melanda.
"Alhamdulilah kita telah dapat menyalurkan pembayaran THR, ini yang pertama untuk Provinsi Riau," Kata Catur.
Sementara itu Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Edward, mengatakan, dengan adanya instruksi Bupati Kampar tersebut dan dengan diterbitkan Perbup maka BPKAD siap membayar tunjangan hari Raya kepada seluruh ASN, Pejabat, Pimpinan dan Anggota DPRD dan PPPK di Kabupaten Kampar.
"Ini bentuk perhatian kepala daerah untuk ASN di Kabupaten Kampar," kata Edward.
Adapun komponen yang dibayar berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ umum/ fungsional dan tunjangan pangan dengan dengan total senilai Rp. 39 Miliar.**/ril/zi