Kadisnaker Pekanbaru Himbau Perusahaan Segera Bayarkan THR Karyawan Rabu, 05/05/2021 | 14:29
Kadisnaker Pekanbaru
BNEWS - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menghimbau perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya, karena perayaan Idul Fitri 1442 H tinggal satu pekan lagi.
"Kita ingatkan perusahaan mesti membayarkan THR paling lambat tujuh hari jelang Lebaran," katan, Rabu (5/5/2021).
Menurut Jamal, tim akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan akan mendatangi sejumlah perusahaan yang terindikasi belum membayarkan THR.
"Jadi nanti kita akan pantau, kita lakukan pengawasan jelang Lebaran," ujarnya.
Menurut Jamal, pihaknya juga sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar membayar penuh THR karyawan pada tahun ini. Mereka yang tidak mengidahkan surat edaran bakal mendapat sanksi denda lima persen dan sanksi administrasi.
Perusahaan kata Jamal, harus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Walau saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
"Jadi harus bayar denda dan terkena sanksi administrasi, maka segera bayarkan THR karyawan, " jelasnya.
Jamal menegaskan bahwa perusahaan pada tahun ini wajib memberikan THR. Perusahaan yang terdampak Covid-19 juga harus membayarkan THR sebelum Lebaran 2021.
Mereka kata Jamal, bisa musyawarah atau rembuk dengan pekerja terkait pembayaran THR. Perusahaan nantinya wajib melaporkan hasil kesepakatan dengan karyawan ke dinas tenaga kerja.
"Bagi perusahaan yang terdampak, besarannya disepakati dengan karyawan. Wajib membayarkan THR sebelum lebaran," kata Jamal.
Pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda sejak 14 April 2021.**/ril/zi