Pemrov Riau Segera Buka Posko Pengaduan THR di Pekanbaru Rabu, 14/04/2021 | 11:50
Jonli
BNEWS - Menindaklanjuti surat edaran Menaker, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021.
Menurut Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Dalam SE Menaker Pemda diminta membuka posko THR. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami buka di kantor Disnakertrans Riau," kata Jonli, Rabu (14/4/2021).
Posko pengaduan THR tersebut tidak hanya menerima laporan dari pekerja/buruh, namun bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 juga bisa melapor, khusus untuk perusahaan yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H.
"Misalnya perusahaan kesulitan untuk membayar THR karena terdampak Covid-19, nanti kita akan panggil perusahaan dan pekerja kita dudukan bersama sampai menemukan kesepakatan, kapan perusahaan akan membayar THR pekerja," kata Jonli..
Jonli juga menyatakan, harus ada kesepakatan ke dua belah pihak, perusahaan dan pekerja. Karena perusahaan tidak boleh mengelak tak mau bayar, dan wajib bayar.
'Cuma kapannya itu yang harus ada kesempakatan," katanya.**/zi/mcr