RW Zona Merah di Pekanbaru Segera Diberlakukan PPKM Mikro Selasa, 13/04/2021 | 08:28
BNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru segera berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mikro untuk lingkungan Rukun Warga (RW). Satgas diminta mendetilkan lagi peta penyebaran Covid-19, mulai kelurahan hingga RW.
Menurut Wali kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Senin (12/4/2021), saat ini baru ada pemetaan berskala kelurahan. Pemetaan ulang dilakukan berdasarkan wilayah per RW, mana saja RW yang berada dalam kategori zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran Covid-19.
"PPKM dilakukan bagi RW yang zona merah," kata Walikota.
Jika pemetaan rampung, Pemko akan membuatkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Regulasi PPKM akan diatur dalam Peraturan Wali kota (Perwako) Pekanbaru.
"Perwako dibuat acuannya edaran Mendagri dan Perwako 130 yang telah dimiliki pemerintah kota dalam penanggulangan Covid-19. Lingkungan RW yang melaksanakan PPKM seluruh aktivitas kegiatan keramaian dihentikan, termasuk kegiatan rumah ibadah," kata Firdaus.***/zi