Tentukan Hutan Adat, DLHK Riau Verifikasi Keberadaan Suku Sakai Bathin Sobanga Senin, 12/04/2021 | 11:45
Verifikasi Suku Sakai Bathin Sobanga
BNEWS - Keberadaan Suku Sakai Bathin Sobanga secara administrasi berada di dua wilayah, yakni Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Untuk menentukan hutan adat mereka, Pemrov Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), melakukan verifikasi terhadap suku asli ini.
Menurut Kadis LHK Riau, Maamun Murad, Senin (12/4/2021), pihaknya dalam melakukan verifikasi atau pendataan, bekerjasama dengan Lembaga Adat Melayu Riau, Dinas PUTR Rokan Hilir, Dinas PUTR Bengkalis, Universitas Lancang Kuning, Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat (TKP2HA), pemerhati dan praktisi lingkungan lingkungan.
"Pengakuan subjek masyarakat adat ini merupakan salah satu upaya Pemrov mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia dalam upaya penetapan objek perhutanan sosial, dalam hal ini hutan adat. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk melestarikan budaya dan pengetahuan lokal masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alamnya secara lestari," kata Murad.
Menurut Murad, Pemprov Riau memiliki program Riau Hijau yang fokus utamanya adalah perlindungan hutan atau lingkungan hidup dan rehabilitasi lahan, namun juga tetap selaras dengan pengembangan aspek ekonomi dan perlindungan sosial. Salah satu aktifitasnya adalah mendukung pengakuan dan penetapan hutan adat.
"Saat ini Riau sudah memiliki dua hutan adat berada di Kenegerian Petapahan dan Kenegerian Kampa, yang secara administrasi berada di Kabupaten Kampar dan sudah ditetapkan tahun 2020 lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.
Selain dari aspek lingkungan, menurut Murad, hutan adat tersebut telah berkontribusi nyata pada upaya peningkatan ekonomi masyarakat adat melalui peningkatan sumber penghidupan, seperti madu kelulud dan ekowisata berbasis adat.**/zi/mcr