Kejari Bengkalis Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 110 Perkara Kamis, 23/04/2026 | 13:27
Berkabarnews.com, Bengkalis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis musnahkan ratusan barang bukti, sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), di halaman kantor Kejari Bengkalis, Kamis (23/04/2026).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 110 perkara, terdiri dari 79 kasus narkotika, 19 perkara oharda, serta 12 perkara kamtibum dan tindak pidana umum lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami menegakkan hukum di Kabupaten Bengkalis secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ksta Nadda.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta menjaga keamanan masyarakat.
“Pemusnahan ini memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus menjadi bagian dari menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Nadda menegaskan pemusnahan ini juga menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan bahwa negara, tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kriminal.
"Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah strategis menciptakan situasi Bengkalis yang aman dan kondusif, serta meminimalisir potensi munculnya tindak pidana baru, baik dari pengaruh internal maupun eksternal," katanya.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran kepala seksi Kejari Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bengkalis Andris Wasono, perwakilan Dinas Kesehatan, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Wiku Aji, serta unsur Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.**/ris