Berkabarnews.com, Bangkinang - Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dua orang pengedar dan kurir dirangkap beserta barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Polres Kampar Akp Markus Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa di daerah Lingkungan Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama HA (39), warga Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, dan HH (30), warga Dusun Sungkinang, Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dengan berat 2,02 gram. Paket sabu tersebut sempat dibuang ke lantai gudang oleh para pelaku saat diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi, HA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama BB dengan sistem buang di daerah Jl. Cipta Karya Kota Pekanbaru. Pelaku HA berperan sebagai pengedar, sedangkan HH berperan sebagai kurir.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif Met Amphetamin.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat.**/ald