Satu WNI Ditangkap di Malayusia Atas Rencana Bunuh Mahathir Sabtu, 27/03/2021 | 19:43
Mahathir
KUALA LUMPUR - Satu orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Malaysia atas rencana pembunuhan mantan Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad dan sejumlah Menteri Malaysia.
Seperti dilansir The Star, Sabtu (27/3/2021), kasus yang melibatkan seorang WNI dan dua warga Malaysia ini diungkapkan ke publik pada pekan ini setelah seorang pria lainnya ditahan polisi Malaysia terkait rencana pembunuhan sejumlah mantan pemimpin, termasuk Mahathir.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (27/3/2021) waktu setempat, Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador, menjelaskan bahwa ada tiga pria, terdiri atas dua warga Malaysia dan satu WNI, yang ditangkap pada awal tahun lalu juga terkait rencana serupa.
Identitas ketiganya tidak disebut lebih lanjut. Abdul Hamid hanya menyebut bahwa ketiga pria itu merupakan bagian dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Kuala Lumpur, Selangor, Perak dan Penang pada 6 dan 7 Januari 2020 atas keterlibatan dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
"Mereka merupakan bagian dari sel IS (nama lain ISIS-red) yang dibentuk tahun 2019 yang bertujuan untuk mempromosikan ideologi Jihad Salafi, merekrut anggota baru dan melancarkan serangan di Malaysia," sebut Abdul Hamid dalam pernyataannya, dilansir dari detik.com.
Menurut Abdul Hamid, penyelidikan mengungkapkan ketiga pria itu mengancam untuk membunuh Mahathir dan sejumlah anggota kabinetnya yang dipandang sebagai pemerintah sekuler.
"Mereka juga berencana melancarkan serangan terhadap kasino di Genting Highlands dan pabrik bir di Klang Valley," ujar Abdul Hamid.
Abdul Hamid menegaskan, ketiganya menyuarakan niat yang biasanya diungkapkan oleh tersangka militan atau pendukung ISIS.
Lebih lanjut, Abdul Hamid memastikan bahwa ketiga pria itu telah diadili dan dihukum berdasarkan pasal 130B(1)(a) Undang-undang Pidana Malaysia, atas delik memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok atau aktivitas teroris. Tidak disebutkan besarnya masa hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya.***