Menteri ATR/BPN Apresiasi Polda Banten Ungkap Kasus Girik Tanah Palsu Jumat, 26/03/2021 | 19:35
KOTA SERANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil kunjungi Mapolda Banten, memberikan apresiasiterkait pengungkapan kasus girik palsu oleh Polda Banten.
Sebelumnya, Kamis (25/03/2021), Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II/Harta Benda (Harda) berhasil mengungkap kasus surat tanah atau girik palsu yang telah merugikan masyarakat.
"Kedatangan saya ke sini setelah melihat press release yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten, terkait pengungkapan kasus girik palsu. Saya datang memberikan dukungan dan apresiasi kepada seluruh tim. Ini adalah bagian dari program pemerintah yang ingin memerangi mafia tanah dengan tujuan akhir menciptakan tata tertib pertanahan yang lebih baik," ujarnya. Jumat, (26/03/2021).
Sofyan A Djalil menambahkan, pembuatan girik palsu merupakan hulu dari persoalan-persoalan tanah.
"Dengan girik palsu ini orang bisa datang ke BPN kemudian minta dibikinin sertifikat, karena girik kita tidak bisa membuktikan palsu atau tidaknya. Kalo ini digunakan oleh mafia tanah bisa bahaya, karena kalo ada tanah kosong mereka bikin girik palsu seolah-olah tanah dia," kata Menteri.
Mafia tanah ini hilirnya, kata Sofyan Jalil, untuk itu hulunya kita perbaiki, yaitu dengan mendaftarkan semua tanah, maka Kementerian ATR/BPN terus melakukan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Kalo seluruh tanah sudah di daftarkan dan disertifikatkan maka girik-girik begini gak akan bisa ada lagi manfaatnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sofyan A Djalil menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN komitmen dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.
"Dan Kalau ada petugas BPN yang terlibat kita akan melakukan tindakan yang keras sekali. Kami terus memperbaiki SOP, memperbaiki administrasi dan melakukan fit and proper test kepada semua pejabat yang diangkat," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan bahwa di 2021 ini Polda Banten telah mengungkap dua kasus mafia tanah.
"Untuk Polda Banten sudah ada dua perkara terkait dengan mafia tanah, yang pertama terkait dengan pelaporan dari nenek Apipah, sekarang sudah P19 dan segera dipenuhi karena sedang menunggu hasil laboratorium forensik Mabes Polri," katanya.
Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa saat ini Polda Banten juga sedang mendalami adanya AJB palsu.
"Dan saya sudah dapat laporan dari Dirreskrimum sudah ada penyelidikan terhadap 324 AJB palsu, dan ini akan kita dalami lagi nanti hasilnya akan kami sampaikan dalam rilis resmi dari Satgas mafia tanah Polda Banten," ucap Rudy Heriyanto.
Terakhir, Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa Polda Banten sangat komitmen memberantas mafia tanah di wilayah hukum Polda Banten.
Turut hadir dalam kunjungan ke Polda Banten tersebut Hary Sudwijanto Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Iin Sodikin Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto, S.H., M.Hum Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Kepala Kantor BPN Banten.**/zi