Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Laptop, Langsung Ditahan Kamis, 04/09/2025 | 18:29
Nadiem Makarim
Berkabarnews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Pagi tadi Nadiem mendatangi Kejagung diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kasus tersebut. Nadiem datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung, pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut.
Nadiem juga diperiksa terkait proses pengadaan laptop chromebook. Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.**/ara