Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Kamis, 14/08/2025 | 16:14
Pelaku Pencabulan
Berkabarnews.com, Bangkinang - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bendungan Empang Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (13/8/2025). Pelaku berinisial AA (17) warga Kecamatan Bangkinang dan korban berinisial A (16) warga Kecamatan Kampar Utara
"Kejadian pencabulan ini dilaporkan oleh keluarga korban. Setelah barang bukti lengkap, pelaku kita tangkap di Seputaran Stadion Anggun-Anggun Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (14/8/2025).
Menurut Kasat, kejadian ini baru diketahui oleh orang tua korban pada Jum'at (27/6/2025) sekira pukul 13.30 Wib, saat Ibu korban yang sudah merasa curiga kepada anaknya membawa korban ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan pengecekan fisik terhadap korban.
"Saat itu ibu korban mendapatkan informasi bahwa korban dengan pacarnya sudah melakukan hubungan badan," kata AKP Giat.
Setelah hasil Visum keluar, ternyata hasilnya benar bahwa korban pernah berhubungan badan dengan pacarnya (pelaku AA). "Setelah itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar," tambah Kasat
Usai menerima laporan dari Ibu korban, PS. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri bersama 2 Personil Unit PPA Polres Kampar mendapatkan informasi yang diduga pelaku berada diseputaran lapangan bola di Kecamatan Bangkinang.
"Saat itu diduga pelaku sedang bermain layangan bersama temannya kemudian team mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.**/ald