Kantor Pertanahan Kuansing Canangkan Gemapatas 2025 dan Serahkan Sertipikat Tanah kepada Warga Kamis, 07/08/2025 | 18:20
Sosialisasi Gemapatas di Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (7/8/2025).
BNEWS — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kuantan Singingi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat serta instansi pemerintah, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap–Integrated Land Administration and Spatial Planning (PTSL–ILASPP).
Program ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum mengenai pentingnya kepastian serta perlindungan hak atas tanah.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 sertipikat tanah hasil program PTSL Tahun 2025 diserahkan secara simbolis. Rinciannya terdiri dari tiga sertipikat tanah wakaf, tujuh sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, serta sepuluh sertipikat hak milik atas nama masyarakat.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk secara aktif memasang tanda batas pada bidang tanah miliknya, guna mengurangi potensi sengketa serta mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.**/rls