Pemkab Kotim Kalteng Tetapkan Status Siaga Karhutla Selama 90 Hari Jumat, 01/08/2025 | 08:39
Kebakaran hutan dan lahan (foto dok).
Berkabarnews.com, Kalteng - Menyikapi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (kalteng), menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan selama 90 hari, terhitungai 1 Agustus sampai 29 Oktober 2025.
Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit hari ini, Jumat (1/8/2025) menyampaikan, penetapan status siaga karhutla ini setelah Pemkab mendengarkan paparan dari sejumlah instansi terkait dan penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi melibatkan sejumlah instansi.
"Penetapan setelah koordinasi pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BMKG Kotim, Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit, Kejari Kotim, Disdamkarmat, Manggala Agni, Camat, masyarakat peduli api (MPA), dan lainnya," kata Irawati.
Irawati juga menjelaskan, penetapan status ini mengacu pada perkembangan kondisi dalam beberapa waktu terakhir dimana intensitas karhutla di Kotim mulai meningkat, begitu juga jumlah hotspot atau titik panas yang terdeteksi. Selain itu, berdasarkan prakiraan cuaca BMKG Kotim, menunjukkan potensi karhutla yang cukup tinggi seiring menurunnya curah hujan.
“Tetapi, untuk penetapan status ini bisa berubah sesuai hasil evaluasi ke depannya, misalnya kalau hotspot terpantau menurun, status bisa kita turunkan, sebaliknya jika hotspot itu naik, statusnya bisa kita naikkan,” kata Irawati.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam menyampaikan, Kotim menjadi yang kelima menetapkan status siaga bencana karhutla di wilayah Kalteng, setelah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas, Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalteng.
Multazam juga menjelaskan, dalam rapat koordinasi telah disampaikan beberapa perintah dari pimpinan pusat, provinsi hingga kabupaten mengenai penanggulangan karhutla yang menjadi acuan bagi satgas di daerah.**/ant