Berusaha Kabur, Polisi Tembak Mobil Debt Collector Bawa Sabu 1 Kilogram Kamis, 31/07/2025 | 18:09
Berkabarnews.com, Kampar - Personel Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi penangkapan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita yang juga residivis, berhasil diamankan setelah pengejaran dramatis.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, penangkapan ini merupakan pencapaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam upaya memerangi narkoba. Identitas kedua pelaku yaitu JL (42), pengemudi mobil yang juga bekerja sebagai debt colektor dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga, penangkapan kedua terduga pelaku berawal saat petugas membuntuti kedua tersangka sejak dari Pekanbaru, hingga akhirnya mereka melaju menuju Tapung dan sampai di KM 4,5, Desa Karya Indah.
Saat mau ditangkap, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa tim untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian depan mobil yang mereka kendarai, mengakibatkan ban pecah dan kendaraan tak bisa lagi melaju. Aksi sigap petugas ini berhasil menghentikan pelarian kedua kurir barang haram tersebut.
Ternyata FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Dia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021.
Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector. Markus mengungkapkan bahwa kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang lebih besar.
"Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A," ujarnya.
Markus menyampaikan, dalam penyeldikan lanjutan terindikasi adanya pengembangan kasus untuk memburu bos besar di balik jaringan ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup. **/ald