Kapolres Kampar Pimpin Upacara PTDH Terhadap Bripka Helmi Kasdi Kamis, 31/07/2025 | 17:55
Berkabarnews.com, Bangkinang - Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Helmi Kasdi yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian.
Dari putusan sidang kode etik kepolisian tersebut, kemudian direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya keluar surat keputusan Kapolda Riau tentang pemecatan Bripka Helmi Kasdi.
Upacara PTDH ini digelar Kamis (31/07/2025) di lapangan upacara Mapolres Kampar, dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar.
Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri di Lingkungan Polda Riau, pada tahun 2025 atas nama Bripka Helmi Kasdi anggota Banit Samapta Polsek Bangkinang Kota, Polres Kampar.
“Hari ini kita melaksanakan Upacara PTDH terhadap satu personel atas nama Bripka Helmi Kasdi, cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik," kata Kapolres Kampar selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya.
Pemecatan ini kata Kapolres, juga sebagai wujud ketegasan Pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal dan tidak mau dibina. Diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran.
"Untuk semua personel, mari jaga marwah dan seragam kita, PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun harus menjadi pembelajaran bagi kita, agar ke depan tidak terjadi lagi," kata Kapolres Kampar.**/ald