PEKANBARU - Gugatan Perdata yang diajukan PT Sarana Andalan Semesta (SAS) terhadap PUPR Provinsi Riau, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Majelis hakim menolak seluruh gugatan PT SAS.
Sidang dipimpin hakim Basman dengan dua anggota hakim yakni Mahyudin dan Iwan Irawan. Sementara PUPR Riau diwakili Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi. PT SAS selaku penggugat diwakili kuasa hukum dari kantor Hukum GLC & Patners Jakarta.
Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, gugatan ini bermula saat pihak penggugat menyatakan PUPR Provinsi Riau telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat tidak terima PUPR memutus dua kegiatan PT SAS, yakni pembangunan jalan dan jembatan Teluk Piyai Panipahan, dengan nilai Rp. 33.369.063.469.
"Akibat diputus kontrak penggugat merasa mengalami kerugian materil Rp5 Miliar. Namun setelah diuji di lembaga peradilan malah terbukti secara hukum bahwa tidak benar PUPR Provinsi Riau telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Menurutnya, PPK sudah tepat melakukan pemutusan kontrak sesuai kewenangannya berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah karena penggugat tidak bisa melaksanakan pekerjaan tersebut.
"Gagal mereka. Dengan waktu yang diberikan saja, mereka tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, bagaimana pula mau ditambah waktu 50 hari dan waktu 270 hari saja baru 14 persen dikerjakan," katanya.
Menurut Yan Dharmadi, sesuai fakta hukum majelis hakim berpendapat tindakan yang dilakukan oleh PUPR Provinsi Riau sudah tepat secara hukum, sehingga majelis menolak seluruh gugatan penggugat.
"Satu hal lagi dalam putusan perkara tersebut, malah sebaliknya majelis hakim berpendapat kewajiban asuransi videi terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai kurang lebih Rp2, 4 miliar adalah hak dari PUPR Provinsi Riau. Jauh sebelum perkara ini bergulir kita sudah somasi berkali-kali perusahaan ini," jelasnya.
Karena itu lanjut Yan, dengan adanya putusan perdata ini pihaknya akan mengejar uang jaminan pelaksanaan tersebut guna disetor ke kas negara. Walaupun pihak PT SAS akan melakukan upaya banding dan kasasi.***/mcr