Polsek Tambang Amankan Seorang Wanita karena Kelalaiannya Menyebabkan Karhutla Selasa, 22/07/2025 | 18:19
Berkabarnews.com, Kampar - Seorang wanita dengan inisial SU (37), warga Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, ditangkap oleh aparat Polsek Tambang, karena kelalaiannya membakar sampah yang mengakibatkan kebakaran lahan pada hari Minggu (20/7/2025) siang.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, wanita yang merupakan ibu rumah tangga ditangkap karena kelalaiannya saat membakar sampah sehingga menyebabkan kebakaran lahan lebih kurang 2 Hektar.
Menurut Kapolsek, dari keterangan seorang warga, ia melihat pelaku membakar sampah di belakang rumahnya. Warga tersebut kemudian menegur pelaku dan menasehati agar mematikan api karena angin sedang kencang nanti apinya menyebar, karena tanah disekitar tersebut gambut.
Kemudian warga tersebut pulang ke rumahnya. Saat kembali keluar rumah dian melihat api yang terletak di belakang rumah sudah membesar dan melihat pelaku memadamkan api dibantu warga. "Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Kepada masyarakat, khususnya wilayah hukum Polsek Tambang, Kapolsek berpesan untuk selalu berhati-hati dan waspada saat membakar sampah atau membuka lahan. "Saat ini musim kemarau dan bisa mengakibatkan kebakaran, semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua" kata Kapolsek.**/ald