Polsek Rengat Barat Tangkap Ketua RT karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu Senin, 21/07/2025 | 23:17
Ketua RT pelaku narkoba
Berkabarnews.com, Inhu - Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Mahruzal, ditangkap aparat Polsek Rengat Barat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (19/7/2025).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di bawah rumah panggung di Jalan Pengairan, Dusun Sungai Durian, RT 011 RW 006 Desa Pekan Heran.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Suahaan segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, melakukan penyelidikan,” terang Misran.
Saat dilakukan penggerebekan, Mahruzal yang merupakan Ketua RT setempat kedapatan membawa sepuluh paket kecil sabu dengan berat kotor 1,56 gram. Barang haram itu disembunyikan di pinggang celananya. Selain sabu, turut diamankan satu unit timbangan digital berwarna hitam serta sejumlah barang bukti lain.
“Ini sangat kami sayangkan. Seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat peredaran narkoba. Kami akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” kata Misran.
Atas perbuatannya, Mahruzal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhu mengapresiasi masyarakat atas informasi yang diberikan dan berharap sinergi dengan kepolisian terus terjalin dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.**/Iin